POJOKSATU.id – Heboh soal Hakim PN Depok yang ditangkap KPK setelah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Keputusan pemberhentian sementara diumumkan langsung oleh MA melalui konferensi pers di Pusat Media MA Jakarta.
Baca Juga: Setelah Ramai Soal BPJS, DPR dan Pemerintah Sepakat PBI Dibayar 3 Bulan agar Layanan Tak Terhenti
Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pimpinan MA memegang sikap tegas terhadap aparatur pengadilan yang terlibat tindak pidana korupsi.
“(Sunarto) Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,”
kata Yanto kepada pers dikutip Pojoksatu.id dari Antara. 9/2/2026
OTT KPK sebelumnya mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp850 juta yang diduga berkaitan dengan permintaan fee pengurusan eksekusi sengketa lahan.
Baca Juga: Setelah Ramai Soal BPJS, DPR dan Pemerintah Sepakat PBI Dibayar 3 Bulan agar Layanan Tak Terhenti
Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah proses pemeriksaan intensif.
MA menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga aparatur peradilan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Namun dari sisi kode etik dan kelembagaan MA menyatakan tidak mentoleransi pelanggaran yang membuat integritas institusi jadi jelek.
Yanto menegaskan bahwa sanksi lebih berat menanti apabila mereka terbukti bersalah di pengadilan.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah,"
"maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelasnya.
MA juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas kasus ini, hal tersebut karena bisa membuat publik tidak percaya lagi dengan lembaga hukum.***




