POJOKSATU.id - Penggeledahan rumah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menyedot perhatian publik pada 15/12/2025.
Bukan hanya karena statusnya sebagai kepala daerah aktif, tetapi juga karena temuan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ikut disita penyidik.
Langkah KPK ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
Ada apa di balik jabatan sementara yang kini justru terseret pusaran kasus korupsi?
KPK Geledah Rumah Pribadi dan Rumah Dinas
Penggeledahan dilakukan KPK di rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Desil 5 Bisa Dapat BLT Kesra, Tapi Harus Tunggu Sisa Kuota
Penyidik tidak hanya mengamankan dokumen-dokumen penting, tetapi juga menemukan uang tunai dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar asing.
Hingga kini, nilai total uang tersebut belum diumumkan secara resmi karena masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.
KPK menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dikaji untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Verifikasi Data BLT Kesra hingga 17 Desember, Bisa Masuk Gelombang 2
Efek Domino OTT Gubernur Riau Nonaktif
Penggeledahan ini tidak berdiri sendiri. Langkah KPK merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran.
Khususnya di sektor strategis yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Kasus ini kemudian berkembang, menyeret sejumlah pejabat penting, hingga akhirnya penyidik bergerak ke kediaman Plt Gubernur Riau.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
Jabatan Sementara, Sorotan Permanen
Status Pelaksana Tugas (Plt) sejatinya bersifat sementara.
Namun, ketika rumah pejabat Plt digeledah dan uang tunai disita, sorotan publik menjadi permanen.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
Masyarakat mempertanyakan.
Sejauh apa peran Plt Gubernur dalam struktur kebijakan anggaran?
Apakah uang yang disita berkaitan langsung dengan perkara atau hanya titipan pihak lain?
Baca Juga: Indonesia–Rusia Resmi Saling Akui Gelar Akademik, Lulusan S1 hingga S3 Tak Perlu Lagi Penyetaraan
Apakah penggeledahan ini akan berujung pada pemeriksaan lanjutan?
KPK sendiri menegaskan, penggeledahan tidak serta-merta berarti penetapan tersangka.
Tetapi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara utama yang dikembangkan KPK, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif
Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau
Baca Juga: Indonesia–Rusia Resmi Saling Akui Gelar Akademik, Lulusan S1 hingga S3 Tak Perlu Lagi Penyetaraan
Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pengondisian anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
KPK Dalami Asal-usul Uang
Soal uang tunai dan dolar asing yang disita dari rumah Plt Gubernur, KPK menyatakan masih mendalami.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
asal-usul uang, kepemilikan sebenarnya,
serta potensi keterkaitan dengan proyek atau anggaran tertentu.
Pendalaman ini dinilai krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Publik menunggu transparansi penuh dari KPK sekaligus klarifikasi yang terang dari pihak-pihak terkait.
Apalagi, Riau merupakan provinsi dengan anggaran besar dan proyek strategis, sehingga setiap indikasi penyimpangan selalu mendapat atensi nasional.
Satu hal yang pasti, penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi Pemprov Riau.
Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat
Jabatan boleh sementara, tetapi proses hukum berjalan tanpa pengecualian.***




