POJOKSATU.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberhentikan sementara program pendidikan dokter spesialis mata Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berlangsung di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH).

Keputusan tegas ini diambil menyusul mencuatnya laporan dugaan perundungan atau bullying yang sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebar luas di kalangan tenaga medis dan mahasiswa kedokteran.

Baca Juga: Mulai 2026, Rekrutmen PPPK Guru dan Dosen Dihentikan, CPNS Jadi Jalur Tunggal, Simak Penjelasannya

Isi pesan itu mengungkap dugaan praktik perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mata di lingkungan rumah sakit pendidikan tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Kemenkes kemudian melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis mata di Unsri.

Hasilnya, ditemukan persoalan yang dinilai lebih serius dari sekadar dugaan perundungan.

Baca Juga: Peresmian SMA Nusantara di Malang, Polisi Kerahkan 650 personel

Kemenkes mengungkap adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan di luar ketentuan biaya pendidikan resmi.

Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan peserta pendidikan dokter spesialis.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendidikan dokter spesialis mata Unsri di RSMH.

Baca Juga: Outsourcing Ditolak, Ratusan Honorer Mataram Dipastikan Tetap Dikontrak

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan bebas dari praktik menyimpang.

Penghentian sementara ini juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi proses evaluasi dan pembenahan sistem pendidikan yang berjalan.

Kemenkes menegaskan bahwa dunia pendidikan kedokteran tidak boleh menjadi ruang yang menormalisasi perundungan, tekanan psikologis, maupun praktik pungutan di luar aturan.

Baca Juga: Viral! Penumpang KRL Ngamuk Lihat Ibu-Ibu Bawa Dagangan, PT KAI Ungkap Fakta Mengejutkan Bikin Dihujat Balik!

Selain itu, Kemenkes menilai bahwa keberadaan pungutan liar dapat merusak integritas sistem pendidikan dokter spesialis serta mencederai prinsip keadilan bagi seluruh peserta pendidikan.

Dalam kasus ini, Kemenkes juga membuka peluang untuk mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat sistematis.

Evaluasi akan dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap tata kelola program pendidikan yang berjalan di rumah sakit pendidikan tersebut.

Baca Juga: Kontrak PPPK Diputus, Guru dan Nakes Jadi Korban, Aliansi Merah Putih Bereaksi Keras, Simak Penjelasan Resminya

Program pendidikan dokter spesialis memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga medis berkualitas.

Oleh karena itu, Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap standar etika, akademik, serta hukum yang berlaku.

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia agar lebih serius menjaga kualitas lingkungan belajar.

Baca Juga: Televisi Kian Ditinggalkan, Ini Alasan Generasi Muda Beralih ke Platform Digital

Kemenkes memastikan bahwa keselamatan, kesehatan mental, dan hak peserta didik menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan kesehatan nasional.***