POJOKSATU.ID - Polemik soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.
Meski sudah beberapa kali dibahas dan dipertanyakan publik, kasus ini belum menunjukan titik terang.
DPR kini mulai bersuara keras, menuding KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak konsisten.
Dan kurang transparan dalam pengelolaan dokumen penting pencapresan, padahal isu ini terus bergulir dan mengguncang kepercayaan publik.
Baca Juga: Momentum Hari Guru Nasional 2025, Pemkot Tangerang Beri Insentif Guru Tembus 1,3 Juta
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan ANRI pada 24 November 2025.
Anggota DPR Mohammad Khozin mengkritik keras cara kedua lembaga tersebut menangani isu ijazah.
Menurut Khozin, publik lelah dengan “narasi ijazah enggak kelar-kelar gitu.”
Dia mengungkapkan bahwa pernyataan dari KPU sering berubah.
“yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan.”
Penyebab utama gejolak ini adalah pengakuan pihak KPU dalam persidangan sengketa informasi.
Menurut Andi Bagus, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, salinan ijazah Jokowi tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI.
Ia menyebut dua aturan KPU (PKPU) yang dipakai sebagai dasar retensi arsip (jadwal retensi arsip/PJRA).
Lampiran PKPU No. 18 Tahun 2013 dan Lampiran PKPU No. 17 Tahun 2016.
Menurut Andi, salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen-dokumen retensi yang wajib diserahkan ke ANRI.
Menurut ANRI, meski mereka adalah lembaga arsip nasional, kewenangannya terbatas, mereka tidak bisa memaksa lembaga publik lain menyerahkan dokumen.
Terutama jika dokumen tersebut dikecualikan oleh pemilik arsip (dalam hal ini KPU).
Baca Juga: SK 108 PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Dibagikan, Masa Kontrak 1 Tahun dan Penempatan Sesuai Kebutuhan
Kemarahan DPR tidak hanya soal isi pernyataan, tetapi konsistensi.
Dalam rapat, Khozin secara tegas mendesak agar KPU berhenti memberikan jawaban yang berputar-putar.
Menurut dia, perubahan narasi dari KPU hanya memperkeruh kepercayaan publik terhadap manajemen dokumen lembaga pemilu.
“Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” ujar Khozin dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Kuota 25 Ribu tapi Peminat Membludak, Ini Strategi Lolos Magang Nasional Batch 3
Tuduhan keterlibatan pidana pun muncul. Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang mengajukan sengketa informasi.
Melaporkan KPU dan ANRI ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan (UU No. 43/2009).
Kasus yang sudah berulang-ulang ini membakar kemarahan publik.
Banyak warga menilai bahwa masalah ijazah Jokowi bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi simbol kekacauan tata kelola arsip negara.
Ketika lembaga seperti KPU bertindak tidak konsisten dan ANRI tidak memiliki otoritas paksa, hal ini menciptakan kesan bahwa dokumen penting bisa hilang.
Tidak dikelola dengan rapi, atau sengaja “dikecualikan”. Kepercayaan publik pun ikut terkikis.
Jika dibiarkan, isu ini bisa menjadi preseden buruk: dokumen-dokumen penting pencapresan bisa dianggap ‘optional’ dalam pengarsipan negara.
Dan publik? Mereka tetap menunggu jawaban yang tegas dan tuntas bukan jawaban berputar yang makin menimbulkan keraguan.***




