POJOKSATU.id– Di tengah ramainya pembahasan publik soal kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

DPR menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Artinya, hingga kini tidak ada pembahasan resmi yang dilakukan DPR terkait perubahan aturan Pilkada.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Awal Penjemputan Ketua DPRD Oleh Tim Kejagung, Siapa Yang Keluarkan Sprintuk Kajari Lama Atau Kajari Baru?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pertemuan terbatas yang digelar bersama pemerintah hanya fokus pada dua hal.

yakni pembahasan Undang-Undang Pemilu serta klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai UU Pilkada.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,”.

Baca Juga: Heboh Smartwatch Kopilot Masih Aktif! Keluarga Syok Lihat Ada Langkah Kaki Usai ATR-42 Jatuh

Kata Dasco dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 19/1/2026

Ia menegaskan, tidak ada rencana DPR membahas revisi UU Pilkada, termasuk wacana yang menyebut kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, isu itu berkembang di luar dan tidak mencerminkan agenda resmi DPR.

"Belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD," 

Baca Juga: Devasana Evolva, Wadah Ekspresi Karya Mahasiswa Tata Busana UPI

Ujar Dasco dikutip pojoksatu.id dari jpnn.com 19/1/2026.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga meluruskan kabar simpang siur mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan presiden.

Ia memastikan bahwa pembahasan UU Pemilu tidak menyentuh isu pemilihan presiden oleh MPR.

"Namun, kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," ujarnya.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Awal Penjemputan Ketua DPRD Oleh Tim Kejagung, Siapa Yang Keluarkan Sprintuk Kajari Lama Atau Kajari Baru?

DPR menegaskan perlunya klarifikasi agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat.

"Kami perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujar dia.

Dengan penjelasan ini, DPR memastikan bahwa agenda legislasi 2026 tetap mengacu pada Prolegnas yang telah disahkan, di mana RUU Pilkada tidak termasuk dalam daftar prioritas tahun ini.

Baca Juga: Heboh Smartwatch Kopilot Masih Aktif! Keluarga Syok Lihat Ada Langkah Kaki Usai ATR-42 Jatuh

Sementara itu, fokus utama Komisi II DPR adalah melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu sesuai penugasan yang diberikan.***