POJOKSATU.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seorang ahli teknologi informasi menilai harga perangkat tersebut jauh di atas harga pasar.

Ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono Sadikin, menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Berlaku hingga Mei 2026, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari, Ini Penjelasan Airlangga

Ia menilai harga Chromebook sekitar Rp6 juta per unit tergolong terlalu tinggi.

Meski mengaku tidak memiliki data pembelian secara langsung, Mujiono menggunakan referensi dari dokumen yang disediakan penyidik untuk melakukan perbandingan harga.

“Dengan asumsi harga Rp6 juta, itu sudah ada kelebihan,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Bila Pemerintah dan Aparat Tidak Sanggup Berantas Miras, GMPB Siap Mobilisasi Kyai Ustadz dan Santri SePurwakarta Turun Tangan

Ia kemudian membandingkan angka tersebut dengan data presentasi internal kementerian terkait pengadaan teknologi informasi.

Dalam dokumen tersebut, harga dasar Chromebook yang dicantumkan dari e-commerce berada di kisaran Rp3,2 juta per unit.

Perbandingan ini semakin menguatkan dugaan adanya selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan

Tak hanya itu, Mujiono juga memaparkan harga pasar Chromebook pada periode 2025 hingga 2026.

Berdasarkan pengamatannya, perangkat dengan spesifikasi umum seperti layar 11 inci, RAM standar, dan prosesor tipe N4000 atau N4020 dibanderol antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Bahkan, ia menemukan beberapa produk dengan harga lebih rendah untuk spesifikasi tertentu, berkisar Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta di sejumlah platform e-commerce.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Ia juga disebut memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.

Baca Juga: Warning! PPPK Paruh Waktu Bisa Terancam Setelah Desember 2026, Pemda Masih Ragu Jalankan Aturan SE Mendikdasmen

Jaksa menilai, pengadaan tersebut diarahkan pada satu ekosistem tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome, sehingga menimbulkan dugaan monopoli dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar serta kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional.***