POJOKSATU.id - Ancaman pemutusan akses terhadap layanan digital kembali mengemuka setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mengirim surat peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia.
Di antara daftar itu, terdapat dua platform global yang populer di tanah air, yakni ChatGPT dan Duolingo.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Keduanya menjadi sorotan karena jumlah pengguna yang sangat besar, terutama sejak teknologi kecerdasan buatan dan aplikasi pembelajaran bahasa kian digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui keterangan resmi, Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.
Pemerintah menilai setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Tanpa Razia Stasioner, Polda Metro Jaya Terapkan Sistem Hunting
Pada aturan nasional demi menjaga kedaulatan digital dan memastikan keamanan pengguna.
Komdigi bahkan menyebut sudah melakukan sosialisasi secara bertahap, namun masih banyak PSE yang belum mengurus pendaftarannya.
Dari situlah muncul ultimatum jika tidak segera memenuhi kewajiban, akses layanan dapat diputus sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Kenapa ChatGPT dan Duolingo Kena Peringatan?
Dasar dari kewajiban ini adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik.
termasuk pendaftaran PSE, pemutakhiran data, hingga kewajiban penanganan konten ilegal.
Aturan ini mewajibkan platform
baik lokal maupun asing untuk memiliki legalitas sebelum beroperasi di Indonesia.
Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, salah satunya pemutusan akses layanan.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Dalam praktiknya, banyak platform besar seperti ChatGPT dan Duolingo menggunakan sistem digital global.
Yang mungkin belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme registrasi PSE.
Namun bagi Komdigi, ini bukan alasan untuk menunda kepatuhan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap platform.
Tidak peduli sebesar apa operasinya, harus berada dalam radar regulasi Indonesia jika ingin melayani publik lokal.
Ancaman Blokir Jadi Sorotan Pengguna
Sejak isu ini mencuat, kekhawatiran pengguna di Indonesia meningkat.
ChatGPT telah digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penulisan, riset akademik, hingga pekerjaan profesional.
Sementara Duolingo menjadi aplikasi favorit bagi mereka yang belajar bahasa asing secara mandiri.
Jika akses keduanya diblokir, banyak pengguna diperkirakan akan kehilangan alat bantu yang sehari-hari mereka andalkan.
Kondisi ini mengingatkan publik pada beberapa kasus pemblokiran platform digital yang terjadi beberapa tahun lalu ketika sejumlah layanan seperti PayPal.
Yahoo, dan Steam sempat terdampak karena belum terdaftar sebagai PSE.
Situasi serupa berpotensi terulang jika ChatGPT atau Duolingo tidak segera merespons peringatan Komdigi.
Namun, berbeda dari beberapa tahun sebelumnya, kini Komdigi mengaku lebih terbuka terhadap dialog teknis.
Pemerintah mengatakan siap membantu proses pendaftaran dengan memberikan panduan dan dukungan administratif agar PSE dapat memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Kedaulatan Digital Jadi Alasan Utama
Komdigi menegaskan bahwa penegakan aturan PSE bukan dimaksudkan untuk mempersulit platform asing.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan digital.
Yaitu memastikan bahwa semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia mengikuti standar hukum dan perlindungan data yang berlaku.
Dengan pendaftaran PSE, pemerintah memiliki jalur resmi untuk melakukan pengawasan.
memastikan kepatuhan platform terhadap takedown konten ilegal, hingga memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
Langkah ini juga dianggap penting mengingat semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan dan aplikasi global dalam kehidupan masyarakat.
Hingga kini, Komdigi belum mengumumkan tenggat waktu pasti kapan sanksi akan dijatuhkan.
Namun pengalaman sebelumnya menunjukkan pemerintah cukup tegas dalam menerapkan aturan ini.
Jika dalam beberapa pekan ke depan tidak ada perkembangan dari pihak platform, ancaman blokir bukan sekadar wacana.
Meski begitu, langkah pemutusan akses biasanya menjadi opsi terakhir.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Komdigi tetap membuka ruang dialog dan menekankan bahwa upaya pendaftaran ini dapat dipenuhi jika perusahaan bersedia mengikuti alurnya.***




