POJOKSATU.id– Suasana Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendadak berubah tegang pada Selasa siang 3/3/2026 ketika tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul dalam operasi senyap yang langsung menyita perhatian banyak pihak.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang sebelumnya tengah menjalani agenda kegiatan pemerintahan, secara mengejutkan ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Kehadiran tim KPK yang datang tanpa kabar lebih dulu membuat para pegawai dan warga yang mengetahui momen itu tak bisa menyembunyikan rasa kaget.
Banyak yang tidak menyangka bahwa operasi penegakan hukum itu menyasar langsung orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT yang melibatkan sang bupati.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati," kata Budi dikutip Pojoksatu.id dari jawapos.com 3/3/2026.
Tak hanya melakukan penangkapan, tim KPK juga menindaklanjuti operasi tersebut dengan penyegelan beberapa ruangan strategis di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi mulai dari ruang kerja bupati hingga area tertentu di kantor sekretariat daerah telah dipasangi stiker merah sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Fadia Arafiq bersama pihak lain yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Publik kini menunggu hasil resmi penetapan status hukum dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan.
Drama OTT ini langsung menjadi sorotan nasional. Tidak sedikit warga Pekalongan yang mengaku terkejut karena operasi dilakukan pada momen ketika aktivitas pemerintahan sedang berlangsung.
Sebagian lainnya menilai kejadian ini akan berdampak besar pada jalannya roda pemerintahan daerah, mengingat posisi bupati merupakan pengambil kebijakan utama.
KPK hingga saat ini belum membeberkan detail perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Namun yang jelas, langkah lembaga anti korupsi ini kembali menegaskan komitmen untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang jabatan.***.




