POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tidak ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Hasto, Febri Diansyah, usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Usai mendengarkan pembacaan replik, Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi JPU yang menyebut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.
Baca Juga: Belum Jelas Apa Isi Suara Mendesah di Speaker Gelora Bung Karno, Tapi Pengelola Sudah Minta Maaf
"Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam UU. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," kata Febri kepada wartawan.
Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan DPP PDIP bukan menguji UU, melainkan menguji Peraturan KPU (PKPU) terhadap UU, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya dianggap sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," tegas Febri.
Baca Juga: Kriminolog Haniva Sebut Jika Arah Lakban Mulai dari Mulut, Arya Daru Kemungkinan Dibunuh
Menurut Febri, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang proses hukumnya telah inkracht.
Selain itu, Febri juga menyoroti ketidakkonsisten JPU KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkracht. Jika dianggap perkara baru, seharusnya JPU KPK memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. Namun faktanya, kata Febri, penyelidikan yang dilakukan KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.
Atas Replik JPU KPK, pihak Hasto menegaskan akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan JPU pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," kata mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.***




