POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap pernyataannya di televisi yang diperkarakan di Polda Metro Jaya merupakan produk pers atau produk jurnalisme.

Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Hasto Kristiyanto membawa kasus ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Meski begitu, saat dipanggil di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan terkait laporan dugaan penyebaran hoax.

"Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (pemeriksaan)," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Begini Jawaban Hasto Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Sebaliknya, Patra M Zen mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Hasto hanya menyuarakan kebenaran termasuk dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion.

Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik.

Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Hasto mengatakan pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Febri Diansyah dan 7 Rekan Terima Rp 3,9 Miliar dari Eks Mentan SYL, Tercatat 2 Kali Pemberian

Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut seperti yang dialami Bung Karno dan Bung Hatta.

"Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran," jelasnya.

Hasto menegaskan pernyataannya tersebut merupakan produk jurnalistik lantaran dilakukan dalam sesi wawancara bersama stasiun TV nasional. Dia pun akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers untuk tindak lanjutnya.

"Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produk jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,” katanya.

Baca Juga: Soal Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK : Tentu Perlu Pengumpulan Data dan Info yang Riil dan Konkret

“Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum,” katanya lagi.

Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan di Polda Metro Jaya, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kasus ini kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Megawati, memintanya mengikuti proses yang ada dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum.

Diketahui, Hasto Kristiyanto dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***