POJOKSATU.id — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah tersebut diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan ini telah diterima pada Jumat (10/1/2025).

“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto atas pihak termohon yaitu KPK RI,” ungkap Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto SH MH sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini.

Baca Juga: Profil Maria Lestari, Anggota DPR RI Dipanggil KPK Imbas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka

“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” ujar Djuyamto. Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025).

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024).

Meskipun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto terkait dengan kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang kini berstatus buronan.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Buntut Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Kini Anggota DPR RI Maria Lestari Ikut Dipanggil KPK

Selain itu, Hasto juga dikenai status tersangka atas dugaan obstruction of justice.

Menanggapi langkah hukum Hasto, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: Hasto Muncul di Konferensi Pers HUT PDIP, Acara Disebut Bersifat Internal, Begini Alasan Lain Tidak Mengundang Presiden Prabowo Besok

“Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada Biro Hukum ya, untuk menghadapi praperadilan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Asep juga menilai bahwa langkah praperadilan adalah hal yang umum dilakukan oleh para tersangka.

“Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” tambahnya.

Dengan persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, perhatian publik kini tertuju pada hasil dari upaya hukum yang ditempuh oleh Hasto Kristiyanto untuk melawan status hukumnya sebagai tersangka. ***