POJOKSATU.ID- Hasil visum et repertum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) ditangani penyidik Polres Bogor, hasilnya sungguh mengagetkan yakni memar di sekujur tubuh dari kepala sampai kaki.

Lebih tepatnya memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, pinggul kanan.

"Korban hamil 6 bulan, menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah, yaitu untuk mencari perlindungan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (17/11).

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy : Harusnya Ini Dijadikan Masukan untuk Polri, Bukannya Dikriminalisasi

Pelaku KDRT adalah suami dokter Qory, Willy Sulistio (39) kepala keluarga pengangguran, yang sudah menyiksa Qory secara verbal dan fisik.

Willy Sulistio ternyata memukul wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Willy pun menendang kaki termasuk paha Qory, hingga Qory terjatuh, lalu leher belakang Qory diinjak berkali-kali.

Willy pun menempelkan pisau hingga membuat Qory terluka.

Baca Juga: Termasuk Song Of The Year, Shakira Sabet 3 Piala Latin Grammy Awards 2023, Ini Sederet Rekor Sebelumnya!

Semua terungkap berdasarkan penyelidikan Polres Bogor.

Sering KDRT, Tukang Bubur pun Tahu

"KDRT sering berulang. Kami menemukan bukti di mana penjual bubur tahu kejadian tersebut," ujar Rio dikutip dari kumparan.

Polisi menggandeng psikolog untuk trauma healing bagi korban dan tiga anaknya.

Qory meninggalkan rumahnya di Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (13/11).

Baca Juga: Meski Akui Leon Dozan Salah Hina Institusi Polri, Willy Dozan Sebut Putranya Tak Memukul Rinoa Aurora

Sehari kemudian, Selasa (14/11), Willy melaporkan soal istrinya yang "hilang" itu ke polisi. Pada Jumat (17/11), Qory diketahui ada di safe house PPA.

Willy ditangkap dan ditahan sebagai tersangka kasus KDRT, Jumat (17/11). Polres Bogor menerapkan pasal 44 Undang-Undang KDRT ***