POJOKSATU.id - Hasil putusan praperadilan, Polda Jabar harus bebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Itu setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugutan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin 8 Juli 2024.

Gugatan praperadilan dilayangkan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

Polda Jabar menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya dan sudah DPO selama 8 tahun.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Keluarga Langsung Sorak Sorai

Putusan Pengadilan Negeri Bandung itu dibacakan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Eman Sulaeman membacakan putusan.

Dengan demikian, maka penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal dan tidak sah.

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," sambung Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Pelaku Pembunuh Vina dan Eky Memang Pegi Setiawan, 3 Alat Bukti Ini Bakal Membuktikan

Dengan demikian, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," lanjut Eman.

Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tandasnya.

Seperti diketahui, publik selama ini menganggap bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah.

Masyarakat juga percaya bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon sebagaimana yang disampaikan Polda Jabar.

Hal itu didasarkan pada sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam kasus ini.

Usai penangkapan, banyak saksi yang menyatakan bahwa ketika peristiwa pembunhan Vina Cirebon dan Eky terjadi, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Lima Saksi Dihadirkan Asal Tak Ada Hubungan Darah dengan Pegi Setiawan

Saat itu, Pegi tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Akan tetapi Polda Jabar bersikukuh sudah memiliki 3 alat bukti untuk menjerat Pegi.

Sementara, netizen juga tak kalah gencar melakukan 'penyelidikan' sendiri.

Dimana salah satu temuan adalah sosok Pegi Setiawan Cianjur yang disebut-sebut sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya.

Lalu bagaimana dengan nasib Pegi Setiawan Cianjur nantinya?***