POJOKSATU.id, JAKARTA—Salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan, meminta penjelasan penyidik BNN dan Kajari Batam terkait kasus ini.
Hasil RDPU lainnya, DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung menegur jaksa penuntut umum (JPU) karena menyebut DPR melakukan intervensi di kasus tersebut.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar RDPU dengan keluarga Fandi Ramadhan, Kamis (26/2) untuk menegaskan keadilan proses hukum dan memastikan penegakan hukum bekerja sesuai aturan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga: Fandi Terancam Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti Peran dan Bukti di Balik Kasus Sea Dragon
"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habiburokhman saat menerima audiensi orang tua Fandi di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (26/2).
Hasil RDPU lainnya, Komisi III juga meminta Jamwas menegur dan memeriksa JPU Kejari Batam atas nama Muhammad Arfian karena menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
DPR meminta agar JPU Muhammad Arfian berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.
Habiburrokhman menegaskan pihaknya telah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Fandi Ramadhan Terima Transferan Rp 8,2 Juta atas Upah Selaku ABK Kapal Mei 2025
Menurut dia, Komisi III justru memiliki kewajiban agar aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang.
DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap proses persidangan agar berjalan sesuai aturan hukum.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," ujar politikus Gerindra dari Dapil Jakarta ini lagi.
Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata Arfian.
Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. Tuntutan pidana mati tetap dipertahankan.
Jaksa membantah satu per satu pleidoi Fandi dan pengacaranya. Jaksa menyatakan, meski kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
"Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata JPU Muhammad Arfian di PN Batam.
Hotman Paris Hutapea yang hadir dalam audiensi bersama DPR dan keluarga Fandi mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi sebagai ABK yang tak tahu menahu kapalnya membawa sabu hampir 2 ton.
Menurut Hotman, sejak awal Fandi tak mengetahui 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon merupakan sabu.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati, karena tidak ada bukti sama sekali, bahwa dia tahu isinya," ujar Hotman.
Di samping itu, Fandi menurutnya juga baru tiga hari melamar sebagai ABK kapal Sea Dragon.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton, mungkin enggak si pemilik tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia mempercayai Rp4 triliun ke orang yang baru kenal?" ujar Hotman Paris.
Diketahui, Fandi Ramadhan ABK asal Belawan Kota Medan Sumut sebelumnya dituntut hukuman mati pada 5 Februari 2026 lalu di PN Batam terkait kasus narkoba hampir 2 ton.***




