POJOKSATU.id, JAKARTA—Sesuai hasil Rakernas I tahun 2026, PDIP secara resmi mengumumkan posisi politiknya tidak bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pernyataan politik PDIP ini dituangkan dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I Tahun 2026 dimana PDIP mengaku sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham yang membacakan rekomendasi, menjelaskan bahwa PDIP memilih jalur sebagai kekuatan penyeimbang guna memastikan demokrasi tetap berjalan pada relnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab ideologis untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Cuma di Indonesia Sumber Pengetahuan Kena PPN sampai 12 Persen, AMSI Kampanyekan Tagar NoTaxforKnowledge untuk Masa Depan Media

"Rakernas partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia," tegas Jamaluddin di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1).

Menurut dia, kualitas demokrasi Indonesia saat ini memerlukan pengawasan yang kritis dan efektif.

Oleh karena itu, PDIP berkomitmen untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara.

Baca Juga: Pendamping Sosial Ingatkan! Form Verifikasi Kehadiran Anak Sekolah PKH Wajib Diisi dan Ditandatangani

Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi mencederai hak-hak sipil.

Disebutkan, Rakernas I PDIP menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif.

Hal ini bisa dilakukan melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Penegasan posisi sebagai penyeimbang tersebut juga dibarengi dengan desakan PDIP agar negara tetap menjaga kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Jamaluddin menjelaskan bahwa peran penyeimbang yang diambil PDIP bukanlah sekadar sikap oposisi tanpa dasar, melainkan upaya pelembagaan demokrasi agar setiap kebijakan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan.

"Setiap langkah politik partai haruslah menempatkan etika-moral dan kebenaran hakiki sebagai pandu, guna memastikan negara tidak melenceng dari amanat UUD NRI 1945," tegasnya.***