POJOKSATU.id, PURWAKARTA—Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan kasir Alfamart Tol Cipularang KM 72, Purwakarta, Dina Oktaviani (21), Jumat (10/10).
Polisi menemukan jasad korban dibuang dari Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur Purwakarta.
Korban hanyut 20 km selama dua hari hingga ditemukan warga mengambang di Sungai Citarum, Munjul Kaler, Desa Curug, Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10).
Korban dibunuh pelaku Heryanto pada Minggu (5/10) di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10) atau satu hari setelah jasad Dina ditemukan.
Dari hasil olah TKP sementara, korban dimasukkan ke dalam kardus besar yang dililit lakban. Lalu dibawa menggunakan mobil Avanza dan dibuang ke aliran Sungai Citarum dari Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur di Desa Jatimekar, Jatiluhur, Purwakarta.
Pelaku dibantu dua warga yang merupakan tetangga pelaku di Desa Wanawali ketika membuang jenazah korban.
Jasad korban dimasukkan ke dalam kardus besar yang dililit lakban oleh pelaku yang merupakan atasannya di Alfamart KM 72 Tol Cipularang.
Baca Juga: Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan pembuangan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Lokasi jembatan Merah sepi pada tengah malam, sementara arus sungai di bawahnya cukup deras.
"Pembuangan dilakukan oleh terduga pelaku bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil,” kata AKP Uyun, Jumat (10/10).
“Dari pengakuan awal, posisi ini sudah ditentukan pelaku karena lokasinya sepi dan jauh dari keramaian," jelas Uyun lagi.
Jasad kasir Alfamart ini sempat hanyut sejauh 20 kilometer dibawa arus sungai selama dua hari.
Baca Juga: Alfamart Tanggapi Tewasnya Kasir Dina Oktaviani yang Dibunuh Rekan Sendiri Via Instagram
Dan baru ditemukan warga di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025).
Olah TKP di Rumah Pelaku
Satreskrim Polres Purwakarta melakukan olah TKP di rumah pelaku Heryanto (27) di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta, Jumat (10/10/2025).
AKP Uyun menjelaskan, pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan di ruang tamu rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui meninggal akibat dicekik oleh pelaku.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa dua orang lain yang diduga mengetahui atau bahkan membantu dalam rangkaian peristiwa tersebut.
AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa dalam olah TKP tersebut pihaknya menemukan sedikitnya enam barang bukti yang berkaitan langsung dengan perbuatan pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah pelaku diantaranya sisa pembakaran sandal milik korban. Lakban yang digunakan untuk melilit tubuh korban, tali, gunting, serta sebilah golok.
“Selain itu ada juga barang-barang milik korban yang sempat dibakar dan dihilangkan oleh pelaku," ujar Uyun kepada wartawan di TKP.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti milik korban, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.***




