POJOKSATU.id, PADANG-- Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap sebagian hasil forensik jasad gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, korban pembunuhan dan rudapaksa pelaku Indra Septiarman.
Kapolda Sumbar menyampaikan informasi tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya saat ini dimana Nia Kurnia Sari diduga sudah meninggal saat disekap oleh korban selama enam menit.
Sehingga saat jasad korban Nia dikubur di kedalaman satu meter oleh pelaku Indra Septiarman, kemungkinan besar Nia sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Tiga Kali Disergap Timsus Polisi Berhasil Lolos, Penangkapan Indra Septiarman Berkat Bantuan Warga
Hal ini berdasarkan hasil sementara tim forensik yang tidak menemukan benda kotor di paru-paru korban.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ujar Kapolda Sumbar saat jumpa pers di Polres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujar Kapolda lagi.
Namun dari keterangan tersangka, dia tidak tahu apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan. Namun yang pasti, kondisi korban saat dikuburkan oleh pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri.
Tersangka Indra Septiarman adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Nagari Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Beberkan Kronologi dan Dugaan Motif Pelaku Bunuh dan Perkosa Nia Kurnia Sari
Sementara korban Nia Kurnia Sari merupakan warga kampung tetangganya.
Korban Diseret Beberapa Kali
Kapolda menyebutkan, nafsu tersangka timbul melihat korban yang berjualan gorengan saat Jumat sore. Kondisi cuaca saat itu sedang hujan lebat.
Dan saat korban pergi, tersangka lalub merencanakan pemerkosaan. Ini diperkuat dengan tersangka Indra kemudian menyiapkan tali rafia sebelum mengejar korban.
Korban dicegat tersangka sekitar 200 meter dari lokasi transaksi jual beli gorengan antara Indra dkk dengan korban.
"Tersangka langsung menjatuhkan korban di TKP pertama yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi tersangka nongkrong," kata Suharyono.
Setelah menjatuhkan korban, tersangka langsung menyeret korban sejauh kurang lebih 300 meter dari TKP pertama tempat korban dijatuhkan.
"Diduga kuat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri saat diseret tersangka sejauh 300 meter ke arah bukit dan di situlah korban diperkosa,” jelasnya.
“Berarti saat menyekap mulut korban dan menyeretnya, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ada dua kemungkinan, apakah korban pingsan atau sudah meninggal dunia,” ujar Suharyono.
“Dalam kondisi tidak sadarkan diri atau meninggal dunia itulah korban diperkosa,” jelas Kapolda Sumbar lagi.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kembali menyeret korban untuk dikubur. Jauhnya sekitar 300 meter.
“Tersangka membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, luka-luka yang ada di tubuh korban Nia Kurnia Sari saat ditemukan diduga karena diseret tersangka Indra Septiarman. ***




