POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bagi para petani, nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak permasalahan ekonomi serta bencana alam.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Melalui kebijakan ini, petani dan pelaku UMKM dapat memperoleh penghapusan utang apabila memenuhi beberapa syarat tertentu.

Persyaratan Penghapusan Utang

Baca Juga: Program Hapus Utang Petani dan UMKM Hanya untuk Satu Juta UMKM, Rp 500 Juta untuk Badan Usaha, Rp 300 Juta untuk Perorangan

Adapun syarat yang ditetapkan meliputi:

  • Terdaftar sebagai Nasabah Himbara: Para penerima manfaat harus memiliki rekening di salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
  • Jenis Usaha yang Ditentukan: Penghapusan utang ini berlaku bagi sektor usaha seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta beberapa sektor UMKM lain seperti kuliner, mode, dan industri kreatif.
  • Terdampak Bencana Alam: Usaha yang mengalami dampak dari bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau pandemi Covid-19 berhak mengajukan penghapusan utang.
  • Ketidakmampuan Membayar: Pelaku usaha yang tidak lagi mampu melunasi utang dan utangnya sudah jatuh tempo memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan.
  • Batasan Jumlah Utang: Penghapusan utang dibatasi hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan, dengan masa pembayaran hingga 10 tahun.

Baca Juga: Prabowo Hapus Utang Petani, Ada Potensi Kesalahpahaman di Masyarakat, Penerima Manfaat Harus Dipilih dengan Tepat

Tahapan Pencairan Insentif

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menyusun jadwal pencairan insentif yang dibagi dalam beberapa tahap, untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran.

Tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:

  • 1. Verifikasi (November 2024): Penerima manfaat akan melalui proses verifikasi data, termasuk pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.
  • 2. Pengajuan (Desember 2024): Setelah lulus verifikasi, pemohon harus mengajukan permohonan resmi ke Bank Himbara dengan melampirkan dokumen pendukung.
  • 3. Evaluasi (Januari - Februari 2025): Tim dari Bank Himbara bersama Kementerian UMKM akan mengevaluasi pengajuan yang diterima.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, POLRI Rekrut Lulusan Pertanian Hingga Peternakan, Dampingi Pemanfaatan Lahan Kosong

  • 4. Pencairan (Maret 2025): Insentif mulai dicairkan secara bertahap bagi pemohon yang memenuhi syarat.

Manfaat Kebijakan bagi Petani dan UMKM

Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para petani dan pelaku UMKM yang terdampak bencana dan permasalahan ekonomi, sehingga mereka dapat kembali fokus mengembangkan usaha tanpa dihantui oleh tumpukan utang.

Kebijakan ini diharapkan pula dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentang Bank Himbara

Sebagai tambahan informasi, Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah jaringan bank milik negara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Jaringan ini memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai program bantuan, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Himbara telah memiliki layanan ATM Link, jaringan ATM bersama yang menyediakan layanan gratis untuk cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah Himbara.

Baca Juga: Kejar Ketahanan Pangan, Jumlah PETANI MILENIAL Hanya Sekitar 21 Persen, Program Ini DISIAPKAN

Hingga kini, jaringan ini memiliki lebih dari 50 ribu ATM di seluruh Indonesia, mempermudah akses transaksi keuangan bagi masyarakat. ***