POJOKSATU.id, GORONTALO— Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang telah dipecat PDIP dan menunggu proses PAW, berasal dari keluarga terpandang di Gorontalo.

Ayahnya Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo. Namun mengejutkan, dia melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2025 lalu, minus Rp 2 juta.

Dilansir dari laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK, yakni saat menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan tertanggal 26 Maret 2025.

Baca Juga: Umur Pendek

Wahyudin mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2)/72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180.000.000.

Dia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18.000.000. Namun, Wahyudin mempunyai utang sebesar Rp200.000.000.

"Total harta kekayaan Rp-2.000.000," dilansir dari laman e-LHKPN.

Sebagai anak mantan Bupati, Wahyudin pernah menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Boalemo.

Wahyudin terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu.

Saat dilantik pada 26 Agustus 2019, usianya baru 24 tahun, menjadikannya salah satu anggota termuda DPRD Boalemo.

Baca Juga: Live Tiktok, Wahyudin Moridu dan Istri Ngaku Tak Punya Uang Rp 10 Juta Sesuai Permintaan Selingkuhan

Bisa dikatakan dia sudah dua periode sebagai anggota DPRD, satu periode di Boalemo dan satu periode lagi di Gorontalo.

Dipecat Tito Karnavian

Bapak atau ayah Wahyudin adalah Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo, yang dipecat Mendagri Tito Karnavian tahun 2020 lalu karena terlibat penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain.

Darwis divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Awi Idrus.

Darwis Moridu menerima Surat Keputusan Mendagri nomor 131.75-3846 pada 9 November 2020, yang diserahkan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim kepada Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf.

Baca Juga: Tanggapan Mega Nusi, Istri Wahyudin Moridu Dipecat dari DPRD Gorontalo: Ujian Ini Kita Hadapi Bersama

Saat itu, Darwis telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Sementara pada kasus yang lain, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani tahun 2019 di Boalemo, Darwis divonis bebas pada Mei 2025 ini.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, pernah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Boalemo Darwis Moridu, Senin (8/4/2019) selama 2 bulan penjara kasus tindak pidana pemilu.

Namun dalam putusan majelis hakim PN Tilamuta itu, Bupati Darwis saat itu dinyatakan tidak perlu menjalani masa penahanan tersebut.

Sebagai anak sulung dari pasangan Darwis Moridu dan Rensi Makuta anggota DPRD Boalemo PDIP, karier politik Wahyudin tidak lepas dari pengaruh ayahnya.***