POJOKSATU.id, JAKARTA--Memperingati Hari Tani Nasional 2025 sekaligus 65 tahun lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang agraria dan sumber daya alam (SDA).
KPA menilai terdapat 24 masalah struktural agraria yang hingga kini menyebabkan penjarahan tanah dan air rakyat secara sistematis.
Melalui pernyataan sikapnya, Rabu (23/9) KPA mengajukan 9 Tuntutan Perbaikan Hari Tani Nasional 2025, yang menekankan pentingnya redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan ekonomi rakyat.
Baca Juga: Agak Laen 2: Menyala Pantiku!” Siap Tayang, Ini Sinopsis, Pemain, dan Jadwalnya
9 Tuntutan KPA di Hari Tani Nasional 2025
1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960.
Karena itu, evaluasi menyeluruh harus segera dilaksanakan Presiden terhadap kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat agenda ini.
DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;
2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar, 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat serta tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani dan klaim hutan negara pada 20 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat.
Baca Juga: DOWNLOAD Panduan Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka, Pegangan Guru untuk Pembelajaran Bermakna
3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;
4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan pelaksanaan secara nasional dan Presiden dan DPR RI segera mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan korporatisasi pangan, dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada Pasal 33 UUD 1945;
5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota, sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi perempuan,
6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat;
Baca Juga: SUV on Two Wheels! Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Pengunjung IMOS 2025
7. Presiden segera menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi perkebunan, kehutanan, tambang dan pengadaan tanah (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP) bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam, dan segera kembalikan kepada rakyat sebagai prioritas Reforma Agraria;
8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan;
9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reforma Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.
Dalam pernyataan tertulisnya, KPA menegaskan bahwa sembilan tuntutan tersebut akan terus diawasi dan ditegakkan sebagai bentuk pengembalian kontrol rakyat terhadap kinerja DPR, Presiden, serta Kabinet Merah Putih.
KPA meminta agar pemerintah sungguh-sungguh menjalankan mandat konstitusi demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat.***




