POJOKSATU.id, Kota Bandung - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat langsung disambut antusias masyarakat.

Dalam waktu hanya 1,5 jam sejak dibuka, jumlah pembayaran pajak melonjak hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat, pada hari pertama pemutihan, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak mencapai 10.555 unit hingga pukul 09.30 WIB.

Total penerimaan pun meningkat signifikan menjadi Rp4,4 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan biasanya yang hanya berkisar Rp2 miliar dengan sekitar 5.000 kendaraan.

“Kenaikannya sampai 100 persen,” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

Guna mengantisipasi antrean panjang di kantor Samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

“Kami sudah menyiapkan seluruh personel untuk memberikan pelayanan maksimal, termasuk sarana dan prasarana yang memadai,” tambah Dedi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan pajak dan denda sebelum tahun 2024.

Di berbagai daerah, antusiasme masyarakat terlihat jelas. Di Kabupaten Subang, misalnya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, mencatat lonjakan pembayaran pajak hingga 40 persen pada hari pertama.

“Sejak pagi masyarakat sudah ramai datang untuk membayar pajak kendaraan. Hingga pukul 10.00 WIB, 55 kendaraan telah menyelesaikan pembayaran pajak lima tahunan dan 255 kendaraan menyelesaikan pajak tahunan,” ujar Lovita.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, mengatakan lonjakan terjadi sejak pagi hari.

“Di wilayah kami terlihat peningkatan signifikan. Antrean panjang sudah terlihat sejak pagi, dan sore nanti akan kami rekap untuk melihat kenaikan persentasenya,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dengan respons positif dari masyarakat, program pemutihan ini diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan untuk tertib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah Jawa Barat.***