POJOKSATU.id, Medan - Peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) 2023, ratusan perempuan dari berbagai elemen di Medan melakukan unjuk rasa di titik nol Kota Medan dan gedung DPRD Sumut, Rabu (8/3).

Unjuk rasa tersebut mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selain membentang poster dan orasi, mereka juga melakukan aksi melukis bersama juga pembacaan puisi.

"Aksi ini sebagai simbolik kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan pembantu tetapi pekerja. Sehingga masyarakat harus diedukasi," ujar pimpinan aksi Lusty Ro Manna Malau.

Pada aksi ini, ada 3 tuntutan yang digaungkan oleh para perempuan di Kota Medan. Satu, Ketua DPR Puan Maharani harus ambil sikap berpihak pada perempuan. Kedua, Nasib PPRT masih jauh dari keadilan, dan ketiga PRT masih di bawah ancaman kekerasan hingga pelecehan seksual.

Lusty menambahkan, Massa mendesak Ketua DPR Puan Maharini berani bersikap dan berpihak kepada kaum perempuan.

“Namboru di Sumut ikut protes dengan Ibu Puan yang tidak memberikan implementasi nyata sebagai pemimpin perempuan. Bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga mandek. Seharusnya dia berprespektif perempuan," ujar Lusty dalam orasinya.

Hal ini berkaitan dengan tema yang diangkat oleh kelompok perempuan Sumut "Para Namboru Cari Kak Puan". Namboru sendiri adalah panggilan terhadap saudara perempuan ayah dalam etnis Batak.

Menurut Lusty, Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah dibawa ke senayan bertahun-tahun lalu. Namun hingga kini masih belum disahkan dengan alasan yang tidak jelas. Diperkirakan, ada empat juta jiwa pekerja rumah tangga yang sangat rentan kehilangan hak-hak sebagai pekerja.

"Untuk ibu-ibu pekerja rumah tangga yang hari ini juga turun merupakan tulang punggung keluarga. Nah, penindasan yang mau kita suarakan bukan hanya dari pemerintah tapi juga di kekerasan ranah domestik," ujarnya.

Berdasarkan Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan lebih dari 400 pekerja rumah tangga (PRT) mengalami berbagai tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021 mulai dari mendapatkan kekerasan mulai dari mendapatkan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, hingga berada dalam situasi perdagangan manusia.

“Mengalami kekerasan secara fisik, mental, seksual maupun verbal. Tidak mendapatkan kondisi kerja yang layak. Hal ini Akan terus terjadi karena tidak adanya payung hukum yang jelas yang melindungi PRT,” ujar Wagini, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut.

SPRT mendesak RUU PPRT itu segera disahkan. Sehingga para PRT mendapat perlindungan dari negara.

“Tidak ada kata lain agar DPR segera mem-paripurnakan RUU PPRT, menginisiatifkan, membahas dan mengesahkannya,” pungkasnya.

Aksi ini berlangsung damai serta mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Kiprah Wakil Rakyat Ade Puspitasari jadi Inspirasi Hari Perempuan Internasional