POJOKSATU.ID- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025).
Hasto akan divonis dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sidang putusan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat, 25 Juli 2025.
Sidang Hasto rencananya digelar usai salat jumat. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto dan anggota majelis Sunoto serta Sigit Herman Binaji.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UPM Probolinggo Gelar Aksi Demo, Buntut Kasus Dugaan Pungli Ijazah
"Putusan ini rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB," kata dia.
Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 7 tahun penjara. Sebab, Hasto dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu. sekelompok massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa dan sudah mulai berdatangan sejak pagi. Beberapa dari kelompok massa menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.
Baca Juga: Emas Hari Ini Mengalami Anjlok, Cek Harganya dari Masing-masing Produk
Massa tersebut dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.
Aksi serupa juga rencananya digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.
Di sisi lain, berdasarkan surat pemberitahuan, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.



