POJOKSATU.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang mulai berlaku hari ini, Senin, 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi kepatuhan dan ketertiban lalu lintas ini juga berlaku di seluruh Polres jajaran yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni kawasan Jabodetabek.

"Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023," tulis Polda Metro Jaya dalam unggahannya di akun Twitter, @TMCPoldaMetro.

Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Polda Metro Jaya akan fokus untuj menindak 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakkan akan diberikan bagi sepeda motor (roda dua) dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :

Polda Metro Kerahkan 2.000 Lebih Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2023

Selain itu, operasi kali ini akan menertibkan penggunaan pelat khusus atau pelat dewa yang kerap disalahgunakan pengendara. Adapun penggunaan pelat kode khusus seperti RF dan RFP tak luput dari fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3.Menggunakan ponsel saat mengemudi

4.Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya

14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP

Reporter : Fandi