POJOKSATU.id, JAKARTA - Hari ini giliran Jaksa tanggapi eksepsi, kemarin Agnes pacar Mario tak terima
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Agnes Gracia pacar Mario Dandy.
‘Istimewanya’ Agnes Pacar Mario sampai Pengadilan Nurut aja Diberi Waktu cuma 15 Hari
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak Agnes pacar Mario, kemarin.
"Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Seperti diketahui, sidang Agnes Gracia dikebut karena masa penahanan yang singkat yakni 10 hari.
Sejak digelar Rabu (29/3/2023) kemarin, sidang tersebut akan digelar secara maraton.
Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara, Berkas Mario Dandy dan Shane Malah Dikembalikan ke Polisi
Djuyamto menyebut, sidang harus tiap hari digelar dikarenakan keterbatasan waktu penahanan AG.
"Harus cepat selesai karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari plus 15 hari," ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Dengan demikian pihaknya hanya memiliki waktu 25 hari saja.
Untuk mengejar target tersebut, PN Jakarta Selatan menggelar sidang Agnes Gracia setiap hari.
Ditargetkan sidang Agnes pacar Mario bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri.
Jonathan Latumahina Komentari Rafael Alun Tersangka, Bapak Anak Kumpul di Kandang, Mampus
"Apalagi menjelang cuti lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," tegasnya.
Ditargetkan pula, sidang Agnes Gracia harus sudah mencapai putusan sebelum masa penahanan habis.
"Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis," kata dia.
Namun sejatinya, pengadilan hanya memiliki waktu jauh lebih pendek lagi.
"Jadi, kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tutup Djuyamto. (Fandi/pojoksatu)




