POJOKSATU.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang 03 pada pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga: 300 Ekor Ikan Laut Tak Masuk Lemari Pendingin Picu Kasus Keracunan MBG di Berastagi Karo

Adapun, pihak termohon dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL meliputi Kapolda Metro Jaya, Kepala Koordinasi dan Operasi (Kakoortas) Tipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

Menurut Febri, pihaknya akan menguji sejumlah prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa lainnya.

Baca Juga: Hasil Analisis Medsos Atas Pidato Presiden Prabowo Kemarin, Emosi Publik Paling Dominan

"Kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Febri dikutip rmol.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).***