POJOKSATU.id, JAKARTA -- Harga gabah yang turun drastis sampai di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bikin banyak petani mulai resah.
Di saat yang sama, harga beras di pasar justru melonjak tinggi hingga memicu pertanyaan publik.
Kondisi ini menjadi sorotan panas dalam sidang Komisi IV yang membahas persoalan pertanian nasional.
Keluhan datang bertubi-tubi. Petani mengaku makin tertekan karena hasil panen tidak sebanding dengan biaya produksi.
Baca Juga: Hanya Rp1.500 per Kg, Anggota DPR Rahmat Saleh Duga Ada Pihak yang Permainkan Harga Sawit
Situasi ini membuat Kementerian Pertanian langsung bergerak cepat dengan membuka saluran pengaduan khusus bernama “Lapor Pak Amran”.
Melalui jalur itu, masyarakat bisa langsung melaporkan berbagai persoalan pertanian mulai dari pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran, irigasi rusak, hingga serapan gabah yang tersendat di lapangan.
“Apapun masalah pertanian, silakan lapor,” disampaikan dalam forum terbuka tersebut.
Tak main-main, semua unsur diminta turun langsung merespons laporan masyarakat.
Mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga penyuluh pertanian diarahkan bergerak cepat ke lokasi agar masalah tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, polemik harga beras mahal juga ikut dibedah pemerintah.
Setelah tim turun ke lapangan, ditemukan bahwa sebagian beras dengan harga mencapai Rp16 ribu ternyata masuk kategori premium khusus.
Beras tersebut disebut memiliki tambahan vitamin, protein, zinc, dan berbagai mineral lain sehingga harganya berbeda dibanding beras medium biasa.
Pemerintah pun meminta masyarakat tidak langsung panik melihat lonjakan harga tanpa memahami jenis produknya.
Namun persoalan tak berhenti di gabah dan beras saja.
Pemerintah kini juga mulai bersikap keras terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani dengan harga murah di bawah ketentuan resmi pemerintah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono bahkan mengancam akan mencabut izin usaha PKS yang terbukti melanggar aturan pembelian sawit petani.
Langkah ini muncul setelah harga TBS di sejumlah daerah turun usai kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diumumkan.
Kementerian Pertanian mengungkapkan sudah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi.
Namun setelah rapat bersama pelaku usaha sawit digelar beberapa hari lalu, baru 16 perusahaan yang mulai menyesuaikan harga pembelian.
“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2026.
Pemerintah menilai tidak ada alasan harga TBS petani turun drastis. Sebab harga crude palm oil (CPO) dunia justru masih mengalami kenaikan permintaan.
“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan,” katanya.
Selain meminta perusahaan mengikuti harga lelang melalui KPBN, pemerintah juga mengingatkan agar praktik penundaan transaksi atau withdraw tidak dilakukan karena bisa memicu ketidakstabilan harga sawit petani.
Pemerintah daerah pun diminta aktif mengawasi harga TBS di wilayah masing-masing sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sudaryono memastikan pemerintah siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali,” tegasnya.
Kementerian Pertanian juga membuka peluang menggandeng Satgas Pangan bila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik perdagangan sawit tersebut.
Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan petani, langkah cepat dan ketegasan pemerintah kini jadi harapan baru.
Sebab bagi banyak keluarga di desa, gabah dan sawit bukan cuma soal hasil panen, melainkan tentang dapur yang tetap mengepul dan masa depan anak-anak yang ingin terus diperjuangkan.***


.webp)

