POJOKSATU.ID- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, naik sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.518.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga: Arta Louwee: Sepatu Lokal Malang Tembus Pasar Dunia, Ekspor ke 8 Negara Berkat Dukungan BRI!
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp883.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.667.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.274.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.886.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.110.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.165.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.287.000.
- Harga emas 50 gram: Rp80.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp160.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp402.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp803.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000.
Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin, Syarat dan Ketentuan Terbaru Daftar Nikah Tahun 2025!
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***



