POJOKSATU.id, LAMPUNG-- Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyebutkan penetapan tersangka Kopka Basar dan Peltu Lubis dilakukan 23 Maret 2025 lalu.

Kopral Kepala (Kopka) Basar atau Basarsyah tersangka pembunuhan berencana tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Sementara Peltu Lubis cuma dikenakan tersangka perjudian sabung ayam. Puspom TNI menganggap Peltu Lubis tak terlibat penembakan tiga anggota polisi tersebut.

Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) mengatakan, TNI secara resmi menetapkan kedua anggota TNI ini sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: MODEL ABAYA Simpel Lebaran 2025, Cutting Oversized Bahan FLOWY Jadi Pilihan, Minimalis Tapi BERKELAS, Tampil Effortless Chic TANPA RIBET

Eka menyebut Kopral Dua (Kopda) Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati ketiga anggota polisi tersebut.

Ia menambahkan Kopda Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah bukan senjata organik militer, Basar juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang Darurat.

Baca Juga: Terkait Perkembangan Penyelidikan Penembakan Tiga Polisi, Hari Ini Polda Lampung dan TNI Akan Gelar Perkara

Adapun, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian saja.

Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Peltu Lubis Bukan Tersangka Pembunuhan

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, baik Peltu Lubis maupun Kopka Basarsyah.

Sebab kedua oknum TNI ini membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.

Baca Juga: Komnas HAM dan Kompolnas Minta Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak di Way Kanan Diusut Transparan

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital. Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto di bagian mata atau kepala dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dalam konferensi pers gabungan di Mapolda Lampung.

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.