POJOKSATU.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) C rupanya tidak bisa digunakan seumur hidup. Oleh karena itu, pemilik SIM C harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Pasalnya, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat sedang berkendara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk memiliki atau memperpanjang masa berlaku SIM.
Sebab, saat masa berlaku SIM sudah habis, maka artinya pengendara tidak lagi memiliki izin yang sah untuk berkendara.
Lebih parahnya, hal ini juga menyebabkan pengendara harus mengulangi seluruh proses pembuatan SIM dari awal, apabila terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C? Dilansir dari beberapa sumber, biaya perpanjangan untuk SIM C telah ditetapkan sebesar Rp75 ribu.
Hanya saja, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain yang bisa timbul saat melakukan perpanjangan.
Seperti halnya biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang menelan biaya sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung lokasi perpanjangan kartu SIM C dilakukan.
Selain itu, terdapat pula opsi tambahan berupa asuransi sebesar Rp50 ribu, yang bisa dipilih oleh pengendara.
Meskipun asuransi ini tidak bersifat wajib, namun pengendara sepeda motor bisa mendapatkan tambahan perlindungan, melalui asuransi tersebut.
Adapun syarat perpanjangan SIM sebagai berikut: Kartu SIM C lama, KTP, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, hingga pasfoto dengan latar biru dengan resolusi foto 480 x 640 pixel.***



