Hakim yang Ngomong, FIX Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua
POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut, Putri Candrawathi adalah pemicu terjadinya pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Fakta itu diungkap Hakim Ketua PT DKI Jakarta Ewit Soetriadi saat membacakan hasil putusan banding pada Rabu, 12 April 2023.
"Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini," ucap Hakim Ketua Ewit.
Hakim Ewit juga menyebut Putri Candrawathi pemicu pembunuhan berencana Brigadir Joshua karena tidak berusaha mencegah pembunuhan yang penuh skenario itu.
"Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo, atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," sambungnya.
Yang lebih parah lagi adalah, bahwa kemudian Putri Candrawathi membuat laporan palsu terhadap Brigadir Joshua.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo tapi Tidak Dihukum Mati
Dalam laporan polisi itu, Putri menyatakan dirinya telah jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua.
Laporan polisi itu dilayangkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah pembunuhan terjadi.
Ewit juga menyebut, salah satu penyebab Putri Candrawathi mengajukan banding yaitu karena tak ada hal meringankan dalam vonis tersebut.
BACA JUGA: 6 Alasan Hakim Tetap Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati, yang Terakhir Paling Njengkelin
"Di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," ucap Hakim Ewit.
Hakim Ewit juga menyatakan bahwa memori banding dari penasihat hukum Putri Candrawathi harus dikesampingan.
"Putusan terdakwa Putri Candrawathi telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Ewit.
Editor: Guruh




