POJOKSATU.id, JAKARTA - Hakim Wahyu Imam Santoso Vonis Sambo Hukuman Mati, Gerakan Bawah Tanah Auto Bubuk
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Akan tetapi Majelis Hakim PN Jaksel malah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Beberapa waktu sebelum vonis Sambo dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), tersiar kabar ada gerakan bawah tanah untuk mengurangi vonis Sambo.
Bahkan selentingan adanya gerakan bawah tanah untuk membantu suami Putri Candrawathi itu diungkap sendiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA: Profil Hakim Wahyu Imam Santoso Vonis Sambo Hukuman Mati, Jejak Digital Terekam Jelas
Kabar gerakan bawah tanah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo itu diungkap Mahfud MD dalam sebuah video podcast yang tayang di Youtube.
Akan tetapi, Menko Polhukam Mahfud MD saat itu tidak mengungkap secara detil informasi yang sudah dia dapatkan itu.
"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah, bukan huruf," kata Mahfd dikutip dari video podcast Uya Kuya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menjelaskan maksud dari hukuman angka tersebut.
"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (vonis yang akan dijatuhi ke Sambo)," jelas dia.
Sementara hukuman berupa huruf, maka yang dihitung adalah vonis berupa huruf.
BACA: Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW Malah Tidak Setuju, Alasannya Kejam Tetapi tidak Sadis
"Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu," terangnya.
Meski begitu, Mahfud berharap informasi vonis Sambo ringan itu hanya fitnah saja.
"Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih," beber dia.
Gerakan Bawah Tanah Vonis Sambo Auto Bubuk
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyebut, vonis Sambo menunjukkan idenpendensi hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Dengan vonis mati ini hakim betul-betul independen," ujarnya dikutip pojoksatu.id dari disway.id, Senin (13/2/2023).
BACA: Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR : Hakim Sudah Mendengar Putusan Publik, Jika Masih tidak Puas, Silahkan Lakukan Ini
Apa yang dilakukan hakim dalam perkara ini, sambungnya, juga berarti bahwa hakim telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.
Namun yang jauh lebih penting menurut Prof Hibnu Nugroho, Majelis Hakim tidak terpengaruh kabar dan isu adanya gerakan bawah tanah meringankan vonis Sambo.
Hal inilah yang menurut Prof Hibnu Nugroho patut mendapat apresiasi dari publik.
"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," terangnya.
Selain itu, Prof Hibnu Nugroho menilai Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso itu mengadopsi hampir 90 persen yang dilakukan JPU.
Dengan vonis Sambo hukuman mati ini, ia berharap terdakwa lain yang ikut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Joshua semestinya minimal sama.
BACA: Hakim Wahyu Iman Santoso Naikkan Vonis Ferdy Sambo Jadi Hukuman Mati, Sambo Dianggap Berbelit-belit
Untuk diketahui, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Akan tetapi, ketiganya hanya dituntut JPU hukuman penjara 8 tahun saja.
"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," tandas Prof Hibnu.
Itulah informasi Hakim Wahyu Imam Santoso vonis Sambo hukuman mati, gerakan bawah tanah auto bubuk. (AdeGP/pojoksatu)




