POJOKSATU.id, MEDAN— Kapolres Tapsel periode 2024- Juni 2025 AKBP Yasir Ahmadi disebut sekongkol dengan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar.
AKBP Yasir berperan mempertemukan Topan Ginting dengan pengusaha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025.
Sebagai Kapolres Tapsel saat itu, AKBP Yasir bisa mempertemukan pengusaha Kirun dengan Topan Ginting yang baru sebulan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan diperkuat oleh pernyataan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9).
"Sebetulnya, awalnya si Topan (Ginting), Rasuli (Efendi) dan Yasir (Ahmadi), kenapa, setelah saya baca dakwaan, means rea nya di sana. Itu persekongkolan antara Topan, Rasuli dan Yasir Ahmadi,” kata hakim Khamozaro Waruwu.
“Setelah saya baca rentetannya dari awal bertiga ini berkolaborasi, bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi," kata hakim lagi.
"Jadi saya ingin perkara ini kita buka secara kausalitas, kalau kita lihat mens reanya kemudian akus reusnya baru kita lihat bagaimana terjadinya kasus tersebut," tegas Khamozaro Waruwu.
Baca Juga: Luput Pengawasan Ortu, Tiga Bayi Kakak Adik Tewas Terjatuh ke Dalam Sumur di Tantom Tapsel
Dalam persidangan juga terungkap, anggaran proyek jalan tersebut tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.
Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran melalui surat kepada TAPD Provinsi Sumut.
Pergeseran ini dilakukan sebanyak enam kali dan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.
Namun, proses tender dinilai janggal karena diumumkan sebelum perencanaan selesai.
Pemenang tender, PT Dalihan Na Tolu Group, diumumkan pada 26 Juni 2025, sementara konsultan perencana baru menyerahkan dokumen pada akhir Juli 2025.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu 24 lalu dengan agenda pembuktian dakwaan.
Tiga saksi dihadirkan, yaitu Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan).
Muhammad Haldun dan Edison Pardamean mengungkap bahwa proyek tidak melalui proses perencanaan yang semestinya dan Topan Ginting berperan dominan dalam penentuan konsultan dan pelelangan.
Dalam dakwaan diurai bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot Padang Lawas Utara (Paluta)- batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp 96 miliar.
Dan juga proyek pengerjaan Jalan Hutaimbaru Paluta menuju Sipiongot Paluta senilai Rp 61,8 miliar adalah hasil pergeseran anggaran yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara.
"Setelah saya baca, ternyata dulu tidak ada anggaran, lalu mereka buat penggeseran anggaran. Sampai kemudian gubernur bersama staf-stafnya turun ke lapangan. Setelah dari lapangan turun persetujuan dari gubernur," tegas hakim.
Majelis hakim pun meminta agar JPU menghadirkan AKBP Ahmad Yasir, Topan Ginting serta Rasuli Efendi Siregar yang merupakan PPK sekaligus Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta dalam proyek yang berujung OTT KPK tersebut.***




