POJOKSATU.id, JAKARTA -- Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak Agnes Gracia (15) pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Atas hasil putusan sela itu, persidangan Agnes akan berlanjut pemeriksaan saksi Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di antaranya adalah Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga :

Jonathan Latumahina Hadir di Sidang AG Pakai Baju Kotak-kotak, Akan Bersaksi Atas Penganiayaan David Ozora

Pemilik akun Twitter seeksixsuck itu akhirnya muncul ke publik untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Pantauan Pojoksatu.id, Jonathan tiba tak lama setelah kedatangan Agnes untuk menjalani sidang putusan sela.

Dia mengenakan kemeja kotak-kotak merah dengan didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

Tak sepatah kata pun yang dilontarkan Jonathan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan langsung berjalan memasuki Ruang Sidang 7, tempat Agnes disidang.

Agnes Gracia Didakwa 3 Pasal Berlapis


Seperti diketahui, Agnes Gracia didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 355 KUHP jo Pasal 56 KUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)