POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena ditemukan cacat formil dan materiel dalam pelaksanaannya.

Majelis hakim menilai tindakan penggeledahan tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permohonan izin kepada pengadilan.

Baca Juga: Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI Ungkap Sinyal Kuat Pembukaan Seleksi CPNS Kemenimipas Tahun 2026

Izin penggeledahan diberikan untuk mencari barang bukti, namun dalam praktiknya digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Hakim juga menyoroti tidak adanya urgensi tindakan tersebut mengingat Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah berupaya menghindari pemeriksaan.

Selain itu, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo juga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Optimalkan Distribusi LPG Subsidi di Desa Soge, Pasokan Ditambah Dua Kali Lipat

Menurut hakim, penyidik seharusnya memperhatikan syarat formil maupun materiel dalam melakukan upaya paksa, termasuk ketentuan yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena ditemukan pelanggaran terhadap prosedur tersebut, penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, putusan praperadilan ini tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan perkara.

Baca Juga: Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

Hakim menegaskan bahwa putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga berkas penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum dan proses perkara dapat terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui praperadilan dengan dalil bahwa penggeledahan rumahnya dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya.

Ia juga meminta agar penangkapan, penahanan, hingga sejumlah tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusan, pengadilan hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sementara substansi perkara pidana tetap akan diproses di persidangan. ***