POJOKSATU.id, JAKARTA- Sidang putusan perkara sengketa tanah Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditunda.

Sidang putusan itu sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/5/2023).

Namun, karena Hakim anggota yang mengadili perkara tersebut sakit, sehingga sidang pun ditunda.

"Putusab ditunda sampai tanggal 22 Mei 2023 mendatang karena ada anggota majelis hakim sakit," kata kuasa hukim Vihara Hok Tek Tjeng, Saat Gultom kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Menurut Gultom, pihaknya optimis majelis hakim akan memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti atau kepemilikan tanah Vihara Hok Tek Tjeng.

"Harapan kami apa yang diajukan secara fakra hukum berkas memadai dan bukti- bukti dan tidak ada 1 buktipun yabg ketinggalan," jelas Gultom.

Gultom juga menuturkan, PT Danataru Jaya selaku penggugat hanya mengantongi Hak Guna Bangunan( HGB).

" Dari penggugat pada saat pengajuan   bukti sertifikat HGB dan tidak jelaa  batas tanah mereka," ujar Gultom.

Sementara itu, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya belum berani berspekulasi terkait karena belum adanya putusan resmi dari PN Jaksel.

"Belum  bisa bicara, belum ada data  otentik adanya putusan pengadilan," ujar Indra.

Indra akui bahwa kasus ini sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi, dan akan ditundak  lajuti.

"Saya sudah ketemu dengan Ketua DPRD DKI.Saya disuruh ikut ke lantai 10. Saya juga sudah berika bukti-bukti dan beliau mengaku ada urusan ke luar negeri saya disuruh balik lagi tanggal 29 Mei 2023 akan dipanggil semuanya seperti Dinas Tata Air, Pempriv DKI Jakarta dan BPN Jaksel," jelasnya.

Sebelumnya, pihak PT Danataru Jaya menggugat  pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin ke PN Jaksel dengan tuduhan telah mengambil tanah.

Padahal, dalam sertifikat yang dimiliki oleh Vihara Hok Tek Tjeng Sin yang telah berdiri selama 1 abad ini kalau tanah tersebut adalah milik Dinas Tata Air, Pemoriv DKI Jakarta karena dialiri oleh Kali Tiong.

Belakangan diketahui kalau PT Danataru Jaya hanya mebgantongi surat keterangan tanah( SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Jaksel. Bahkan, pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin menduga ada mafia tanah dalam kasus ini.

Reporter : Firdausi