POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membeberkan isi memori banding Ferdy Sambo, salah satunya protes Sambo atas hukuman Eliezer yang 1,5 tahun.

Sebelum membacakan hasil sidang vonis banding, majelis hakim membacakan isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo. Hakim sempat menyinggung vonis Bharada Richard Eliezer.

Sidang vonis banding Ferdy Sambo ini digelar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Majelis hakim menyebut, mereka tidak berwenang mengulas soal vonis Bharada Eliezer.

Mulanya, hakim membacakan isi memori banding penasihat hukum Sambo berkaitan perbedaan hukuman yang sangat jauh dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Baca Juga :

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, Ferdy Sambo menganggap vonis Eliezer terlalu rendah , padahal Bharada Eliezer terbukti menembak Brigadir Joshua Hutabarat.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih membacakan isi memori banding Sambo.

Hakim ketua Singgih lalu memberi jawaban dan mengatakan majelis tinggi PT DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan terhadap putusan PN Jaksel. Sebab Eliezer dan JPU tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim ketua Singgih di PT DKI Jakarta. (ikror/pojoksatu)