POJOKSATU.id, JAKARTA – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah dalam kasus ijazah Jokowi.

I Ketut Darpawan merupakan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Putusan itu dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 7 Tablet Terbaik 2026 untuk Kerja, Kuliah, Anak hingga Lansia, Mana yang Paling Cocok dengan Kebutuhan Anda?

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” jelas hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (7/7).

Menurut hakim, penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Kemudian penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Baca Juga: Bye, UI! Sabrina Chairunnisa Umumkan Hengkang dari Universitas Indonesia, Kritik Kampus Tanah Air Jadikan Absensi Faktor Penentu Kelulusan

“Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah.

Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan.***