POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Mahasiswa Universitas Riau.
Khariq Anhar, yang sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, dari dakwaan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Selain membebaskan dari dakwaan, majelis hakim juga mengizinkan Khariq mengikuti seluruh rangkaian persidangan tanpa harus ditahan di rumah tahanan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Khariq yang sejak kecil mengalami trauma berat saat menaiki kendaraan roda empat.
Baca Juga: Bantuan Pangan 2026 Hanya Beras 10 Kg, Kenapa Minyak Goreng Tidak Ada atau Dihapus?
Dalam persidangan terungkap, Khariq kerap mengalami muntah-muntah setiap kali dipindahkan menggunakan mobil tahanan dari rutan menuju pengadilan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan terdakwa.
“Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar, demi kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut langsung disambut riuh oleh para pengunjung sidang.
Khariq pun tampak lega dan menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
Baca Juga: Hak THR Karyawan Wajib Dipenuhi, Ini Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Membayar
Meski demikian, majelis hakim menegaskan agar Khariq tetap bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu dalam setiap agenda persidangan yang akan datang.
“Kamu berada di luar tahanan, diharapkan datang tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini sampai selesai,” tegas Harika di hadapan terdakwa.
Selain Khariq, majelis hakim juga meminta terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, serta admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, untuk melengkapi syarat dan alasan hukum apabila ingin mengajukan permohonan pembebasan dari rutan.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Khariq terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Hubungan LDR Nyaris Kandas Karena Bertengkar Terus? Ini Solusi Realistis Agar Tetap Bertahan
Majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum serta membebaskan Khariq Anhar dari tahanan seketika.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica bersama anggota majelis M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, Jumat, 23 Januari 2026.
Bebasnya Khariq Anhar dari jerat hukum ini menjadi sorotan luas publik dan dinilai sebagai momentum penting dalam perbincangan soal kebebasan berpendapat mahasiswa.
Di tengah dinamika demokrasi, putusan ini menghadirkan harapan bahwa ruang kritik tetap dapat tumbuh tanpa mengorbankan hak dan kesehatan warga negara.***




