POJOKSATU.id, JAKARTA-- Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh ditetapkan tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Pada sisi lain, hakim agung nonaktif ini masih tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan kasusnya masih berlangsung.
Kali ini, Gazalba dijerat pasal dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba sebagai salah satu hakimnya.
"Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Penerapan TPPU, kata Ali, merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Sambil menunggu nanti kami terus dorong pemerintah dan legislatif untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, kami lakukan penerapan dengan TPPU,” katanya.
“Harapannya di akhirnya nanti kami akan buktikan di hadapan majelis hakim untuk merampas seluruh aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor," jelas Jubir Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. (ikror/rmol/pojoksatu)




