POJOKSATU.ID – Thalita Kusuma Sandra, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) belakangan jadi sorotan publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai beredar luas isu tentang dirinya melalui media sosial.

Pojoksatu.id lantas mengutip dari media sosial tersebut dan memberitakannya melalui artikel berjudul “Tampang Thalita Kusuma Sandra, Mahasiswi KIPK UNS Dituding Hobi Dugem Hingga Jadi Ani-Ani” pada Rabu (22/10/2025).

Menyikapi persoalan tersebut, Thalita melayangkan hak jawab.

Baca Juga: Viral Pria Diduga Pengurus Ponpes Tebar Pembalut ke Santriwati, Sebut Hal Tidak Senonoh

Sebab, informasi yang memuat identitasnya disebut tidak benar, sehingga Thalita meminta media terkait untuk melakukan klarifikasi.

“Berita tersebut telah mencantumkan nama dan foto saya tanpa izin serta berisi tuduhan dan belum pernah dikonfirmasi kepada saya,” terangnya, dalam klarifikasi yang diterima Pojoksatu.id

“Hal ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi bagi saya,” lanjut Thalita.

Baca Juga: BTC ETH XRP Terus Memimpin Pasar! DL Defi Mining Berinovasi Dengan Model Penambangan Jalur Ganda, Membuka Era Baru Pendapatan Aset Digital

“Isi berita tersebut juga tidak berimbang, tidak diverifikasi, serta berpotensi menyesatkan publik,” imbuhnya.

Thalita juga menuturkan bahwa tuduhan terkait penyalahgunaan dana KIPK juga tidak benar.

Terlebih lagi, persoalan yang menuding dirinya berprofesi sebagai ani-ani merupakan suatu bentuk tuduhan tidak bermoral.

Baca Juga: Dandim Karawang Apresiasi Bupati Aep Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Aula Kodim

Sebab, artikel ditayangkan tidak melibatkan pengakuan dan persetujuan dari dirinya selaku pihak terkait.

“Dalam berita disebutkan saya merupakan mahasiswa penerima bantuan KIPK yang menyalahgunakan dana tersebut untuk party alias dugem hingga jadi Ani-Ani,” jelasnya.

“Faktanya, saya tidak pernah memberikan pernyataan atau unggahan seperti yang dimaksud. Berita tersebut tidak benar,” terangnya.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Resmikan Gedung Baru Sekaligus Rayakan HUT ke-80 TNI

Karena itu Thalita menyampaikan hak jawab berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan atas suatu pemberitaan,” terangnya.

“Selain itu, tindakan mencantumkan identitas pribadi tanpa izin dan tanpa verifikasi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9,” lanjutnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen: Asal Gak Ganggu Presiden

Ditambah Thalita, dirinya juga telah melayangkan laporan kerugian moril kepada sejumlah media.

Sebab, sejumlah akun media sosial yang memuat cerita tentangnya ditulis tanpa berdasarkan fakta aktual.

“Sebagai informasi tambahan, saya telah melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan dan memviralkan berita tersebut karena mengandung unsur pencemaran nama baik,” jelasnya.

Baca Juga: Detik-detik Guru SD di Wonosobo Dilabrak saat Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah Singgung soal Check In

“Laporan resmi telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan surat tanda penerimaan aduan (STPA) telah diterbitkan oleh pihak kepolisian,” lanjutnya. ***