POJOKSATU.id, JAKARTA— Charlie Chandra mengirimkan somasi dan hak jawab terkait berita Pojoksatu.id yang diterbitkan pada 3 Mei 2025 dengan judul “Diduga Bela Kepentingan Mafia Tanah, Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Gufroni Minta Maaf”.

Berita tersebut diambil Pojoksatu.id dari RMOL pada 3 Mei 2025.

Berikut hak jawab dan somasi yang disampaikan Charlie Chandra ke Redaksi Pojoksatu.id yang diterima Kamis (8/5/2025).

“Saya Charlie Chandra dengan ini menyampaikan somasi dan hak jawab atas pemberitaan yang secara sepihak dan tanpa dasar hukum telah mencemarkan nama baik saya maupun almarhum ayah saya, Sumita Chandra, melalui tuduhan yang menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta dan putusan pengadilan” ungkap Charlie Chandra dalam hak jawab itu.

 

 Baca Juga: Diduga Bela Kepentingan Mafia Tanah, Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Gufroni Minta Maaf

 

1.Tuduhan terhadap Sumita Chandra adalah fitnah dan tidak berdasar

Pemberitaan tersebut keliru menyebut Sumita Chandra sebagai tersangka atau buronan. Faktanya, hingga wafat pada Oktober 2015, beliau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata.

Sebaliknya, kepemilikannya atas SHM No 5/Lemo telah ditegaskan melalui :

-Putusan No 726/Pdt/1998/PTBDG

-Kasasi MA No 336/K/Pdt/2000

-PK MA No 250/PK/Pdt/2004

Ketiganya secara sah dan berkekuatan hukum tetap menyatakan Sumita Chandra sebagai pemilik sah dan pembeli beritikad baik.

2.Tuduhan terhadap saya, Charlie Candra, tidak berdasar hukum


Penyebutan saya sebagai mafia tanah merupakan tuduhan tanpa bukti dan mencemarkan nama baik.

Saya adalah ahli waris sah dan hingga kini dinyatakan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam perkara hukum apapun terkait SHM No 5/Lemo.

Adapun laporan pidana yang pernah dilayangkan oleh pengembang PIK 2 telah dihentikan (SP3) oleh penyidik karena tidak cukup bukti.

Sertifikat yang pernah disita bahkan telah dikembalikan kepada saya melalui BPN Kota Tangerang sebagai pengakuan atas kepemilikan sah.


3.Kriminalisasi terjadi karena penolakan terhadap tekanan jual beli

Krimininalisasi terhadap ayah saya dimulai saat menolak menjual tanah kepada Ali Hanafi pada 2013.

Saya sendiri dikriminalisasi setelah menolak tawaran serupa pada 2021, termasuk saat dia menyatakan siap melakukan AJB langsung atas nama pengembang PIK 2.

Hal ini membuktikan bahwa tuduhan hukum justru dipicu oleh tekanan jual beli, bukan karena pelanggaran hukum.

"Demikian somasi ini saya sampaikan untuk menjaga keadilan, nama baik keluarga dan integritas infomasi publik," kata Charlie Chandra dalam surat itu.

Demikian hak jawab dan somasi dari Charlie Chandra atas berita yang terbit di Pojoksatu.id pada 3 Mei 2025 dengan judul “Diduga Bela Kepentingan Mafia Tanah, Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Gufroni Minta Maaf”.****