POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Isu masalah anggota DPRD Purwakarta mau menggunakan Hak Interpelasinya semakin menguak, hari ini kabaranya beberapa anggota DPRD mulai kasak kusuk membangun komunikasi inten membahas Hak Interpelasi atas kebijakan – kebijakan Bupati.

Salah satu anggota DPRD dari fraksi PKB, Hidayat saat di konfirmasi via seluller membenarkan bahwa ada beberapa anggota DPRD tengah membangun komunikasi lintas partai, namun masih sebatas internal.

“Iya, sudah ada yang mulai menyuarakan hak interpelasi, karena ada kebijakan bupati yang hingga saat ini membuat publik gaduh,” kata Hidayat, Rabu (04/01).

Namun, untuk nama-nama anggota DPRD yang sedang membangun komunikasi untuk memuluskan Hak Interpelasi, Hidayat enggan memberikan nama anggota dewan yang kasak kusuk.

“Internal dulu ya, nanti kalau sudah final kita kabarin masalah Hak Interplasi ini,” jelas Hidayat.

Saat ini, lanjut Hidayat, dirinya akan fokus mempertanyakan masalah anggaran terlebih dahulu ke eksekutif, yaitu mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan anggaran pembayaran kepada para pengusaha padahal sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM) berikut dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga : Kebijakan Anggaran Bupati Purwakarta Bikin Orang Kaya Tambah Kaya, Bertentangan Dengan SE Kemendagri Pengendalian Inflansi

“Ada beberapa yang menyampaikan mengenai belum terbayarnya hak pegawai dalam hal ini TKD dan juga beberapa pengusaha yang sudah mendapatkan SPM SP2D tapi belum mendapatkan haknya yang masuk ke perusahaan,” ujarnya.

Hidayat akan mempertanyakan mengenai hal tersebut mengapa bisa terjadi. Sebab hak pegawai dan pengusaha harus menjadi prioritas dan tidak bisa sembarangan untuk menyeberang anggaran ke tahun 2023.

“Ini harus jelas mekanismenya bagaimana hak mereka di 2022 bisa dibayarkan di 2023, apakah jadi utang daerah atau gagal bayar karena ketidakmampuan daerah untuk membayar,” katanya.

“Ini sebenarnya di mana persoalannya, apakah di perencanaan atau memang di pengelolaan keuangan yang tidak tepat, atau Kas Daerah (Kasda) kosong?” lanjut politisi PKB itu.

Seharusnya, kata dia, per tanggal 31 Desember 2022 lalu tidak ada lagi persoalan gagal bayar karena semua sudah terencana dan harus diselesaikan pada tahun yang sama. Sebab di tahun 2023 sudah ada rencana kerja pemerintah yang baru dalam APBD 2023.

“Insyaallah nanti dalam waktu dekat DPRD akan konfirmasi ke pihak pemerintah daerah apakah di tahun 2022 ini kita punya utang yang belum terbayarkan ataukah memang masalah administrasi sehingga hak mereka (pegawai dan pengusaha) di tahun 2022 ini belum bisa terbayarkan sesuai hak-hak mereka,” ucapnya.

Terpisah, anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Amas Mastur membenarkan bahwa dirinya saat ini tengah menggalang Hak Interpelasi atas kebijakan-kebijakan bupati yang belakangan ini membuat ribut di ruang publik.

“Iya rencananya seperti itu, atas perintah partai kita sebagai anggota Dewan akan melakukan hal itu. Menggalang anggota DPRD dari lintas partai, untuk sama-sama memuluskan hak interpelasi,” singkat Amas, melalui sambungan seluller, Rabu (04/01). (Ade Winanto / pojoksatu)