POJOKSATU.id, JAKARTA— Haji Kunang yang dikenal jawara silat dan Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan ternyata sering bermain sendiri meminta uang kepada kontraktor Sarjan (SRJ).

Permintaan uang dari Haji Muhammad Kunang (HMK) tanpa sepengetahuan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang merupakan anak kandungnya.

Ijon proyek atau uang muka paket proyek yang mereka minta mencapai Rp 9,5 miliar.

Selain ijon proyek, Ade Kuswara juga memalak kadis atau pihak lain sehingga mendapat uang lagi sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Dedi Mulyadi: Saya Sudah Sering Ingatkan, Tapi Dibantah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12) menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan.

Ade Kuswara meminta uang fee proyek dibayar di muka ini kadang melalui perantara HM Kunang, kadang atas inisiatif sendiri Haji Kunang.

"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," jelas Asep Guntur Rahayu.

Namun, menurut Asep, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan Ade Kuswara.

Baca Juga: Pemberi Suap Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Hanya Satu Orang, Tapi Jumlahnya Banyak Rp14,2 Miliar

Dalam sejumlah kesempatan, Kunang juga meminta uang ijon atas inisiatif sendiri, bahkan tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep.

Dengan posisinya yang strategis sebagai kepala desa sekaligus orang tua Bupati Bekasi, Kunang disebut memiliki keleluasaan dalam meminta uang.

Tidak hanya kepada pihak swasta, ia juga diduga meminta uang ijon kepada sejumlah dinas atau SKPD di Kabupaten Bekasi.

“Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD. Jadi perannya kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan uang kepada ADK melalui HMK,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang ayah Bupati Bekasi, dan kontraktor atau pengusaha Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan sebagai jaminan uang muka proyek tahun anggaran 2026.

Penerimaan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.***