POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, pro-kontra terkait revisi Undang-undang TNI-Polri merupakan hal yang biasa.

Hal itu disampaikan R Haidar Alwi menanggapi penolakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

"Pro-kontra adalah ruh demokrasi. Tanpa pro-kontra, tidak ada demokrasi. Bahkan, Pancasila pun lahir dari perbedaan pendapat," kata R Haidar Alwi, Rabu (31/7/2024).

Menurut R Haidar Alwi, argumen-argumen yang muncul melalui pro-kontra tersebut akan membawa kematangan dalam proses revisi Undang Undang TNI-Polri.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Jalani Sidang Perceraian, Ini Tiga Fakta Gugatan Nisya Adik Raffi Ahmad terhadap Sang Suami

Baik argumen-argumen di parlemen dan komisi-komisi, tokoh dan partai politik, masyarakat sipil, maupun di media massa.

"Adanya pro-kontra menunjukkan bahwa proses revisi Undang Undang TNI-Polri dilakukan secara transparan. Aspirasi berbagai elemen masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya sehingga revisi Undang Undang TNI-Polri melahirkan bentuk terbaiknya," jelas Haidar.

Oleh karena Haidar Alwi meminta masyarakat untuk tidak terlalu takut atau khawatir berlebihan. Termasuk dengan isu-isu kebangkitan orde baru atau neo orde baru.

"Prosesnya terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan. Bahkan beberapa elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasinya melalui pertemuan dengan partai politik yang ada di Senayan. Tak terkecuali PDIP yang di posisi kontra. Jadi, rakyat nggak perlu takut dan jangan mau ditakut-takuti," kata Haidar.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Belum Jelas, Ketua Honorer Ini Sudah Singgung Afirmasi Untuk Luluskan Mereka Jadi ASN

Sebelumnya, Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri tidak setuju atas revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI dan UU tentang Polri.

Hal itu dinilainya berpotensi bakal menyetarakan kedua institusi tersebut.

Ketika menjabat sebagai presiden, menurutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Dia pun meminta perancangan UU tersebut agar merujuk kembali kepada Ketetapan MPR tersebut.

“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya gak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024). ***