POJOKSATU.id - Polemik Bandara IMIP di Morowali kembali memunculkan pertanyaan besar tentang kehadiran negara dalam pengawasan fasilitas vital.

Meskipun tercatat sebagai bandara khusus yang resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan, temuan lapangan menunjukkan celah pengawasan yang nyata.

Tidak adanya petugas bea cukai, imigrasi, maupun otoritas negara saat bandara tersebut beroperasi.

Baca Juga: Kok Bisa? Ketua Umum PBNU Dikudeta Pakai Surat yang Watermark-nya DRAFT

Isu ini pertama kali menyeruak ketika tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Perdagangan (Satgas PKH) melakukan peninjauan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dalam kunjungan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan tidak menemukan satu pun petugas negara di area bandara.

Situasi ini membuat fasilitas tersebut tampak beroperasi sepenuhnya dalam kendali perusahaan, tanpa pengawasan formal negara.

Baca Juga: Tak Banyak Bicara, Tapi Sekali Bergerak NU Bergejolak, Siapa KH Miftachul Akhyar?

Temuan itu memicu dugaan bahwa bandara tersebut berjalan layaknya “wilayah mandiri” dalam kawasan industri.

Kekhawatiran ini semakin kuat karena IMIP merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, tempat ribuan pekerja lokal dan tenaga kerja asing keluar masuk setiap hari.

Mobilitas setinggi itu semestinya berada di bawah pengawasan negara, terutama di jalur udara yang rawan terhadap potensi penyelundupan, pergerakan ilegal, hingga pelanggaran regulasi imigrasi.

Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan

Pihak PT IMIP segera memberikan klarifikasi bahwa Bandara IMIP berstatus resmi sebagai bandara khusus, sesuai regulasi Kemenhub.

Mereka menegaskan bahwa bandara itu bukan fasilitas ilegal dan telah terdaftar secara administratif.

Namun klarifikasi tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik mengapa bandara yang dipakai untuk mengangkut pekerja dan logistik industri tidak diawasi institusi negara?

Kementerian Perhubungan kemudian mengonfirmasi bahwa bandara tersebut memang terdaftar secara resmi.

Namun terkait absennya personel negara di lapangan, pemerintah mengakui perlunya peninjauan ulang tata kelola.

Pejabat dari Bea Cukai hingga Imigrasi juga memberi respons serupa.

Purbaya Yudhi Sadewa dari Kementerian Keuangan bahkan menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya.

Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan

“kelihatannya memang tidak ada bea cukai di sana.” Ujarnya Depan pers 26/11/2025

Ia menegaskan kesediaan pemerintah untuk menurunkan petugas bila diperlukan.

Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa ada celah pengawasan yang sempat terjadi.

Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03

Meski status bandara itu legal, operasionalnya tidak sepenuhnya dalam kendali negara. Dalam konteks infrastruktur strategis, hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran lebih besar.

Bandara yang berada di pusat industri raksasa seperti IMIP membawa risiko yang tidak kecil, mulai dari pergerakan TKA hingga transportasi logistik bernilai tinggi.

Tanpa pengawasan resmi, potensi penyimpangan meningkat.

Baca Juga: Pendidikan Inklusif Jadi Sorotan di Festival Sekolah Khusus Banten 2025

Pemerintah kini mengaku telah menurunkan sejumlah petugas untuk memastikan semua operasional berada dalam koridor regulasi.

Namun langkah ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengapa penempatan petugas baru dilakukan setelah polemik mencuat ke publik?

Situasi ini memberi kesan bahwa pengawasan negara baru berjalan setelah tekanan opini.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa regulasi bandara khusus yang dikelola swasta masih menyisakan ruang abu-abu.

Legalitas administrasi tidak selalu sejalan dengan pengawasan operasional di lapangan. Dalam kasus IMIP, realitas itu terlihat nyata.

Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03

Ke depan, pemerintah perlu memperjelas batas tegas dalam pengawasan bandara khusus, terutama yang berada di kawasan industri strategis.

Kehadiran negara tidak boleh hanya simbolik di dokumen administratif, tetapi harus hadir secara nyata melalui aparat yang menjalankan fungsi bea cukai, imigrasi, dan keamanan.

Jika celah ini dibiarkan, risiko penyalahgunaan dan potensi masalah kedaulatan akan semakin besar.***