POJOKSATU.di - Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso kembali bergulir memasuki babak baru.
Sidang peninjauan kembali (PK) keempat Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dalam sidang kali ini menghadirkan pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidayat.
Pihak Jessica Kumala Wongso menyebut jika ada rekaman CCTV yang tidak diperiksa oleh tim forensik saat kematian Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ada satu kamera yang menyorot Jessica dari arah belakang saat kejadian.
Namun, rekaman tersebut tidak dianalisa oleh tim forensik.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Ahmad Luthfi dan Gus Yasin untuk Pilgub Jateng 2024
Padahal menurutnya data-data terkait peristiwa tersebut semestinya diperiksa secara menyeluruh.
"Ini kalau diulas dari dulu ini bisa mengungkap banyak hal," kata pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidayat.
Abimanyu menuturkan jika dalam BAP kasus kopi sianida justru rekaman tersebut tidak diperiksa.
Padahal menurutnya sudah banyak ahli yang menganalisa rekaman yang dimaksud.
"Ada (rekaman) kamera yang diulas oleh ahli tetapi ternyata informasi tersebut tidak diulas oleh laboratorium forensik," lanjutnya.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan usai diangkat menjadi film dokumenter dan Jessica Kumala Wongso yang kini bebas bersyarat.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis 18 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan rekannya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Jessica diduga memberi racun sianida pada kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Saat ini, Jessica telah dibebaskan bersyarat sejak Agustus 2024 lalu.
Tidak hanya berdiam diri usai bebas bersyarat, Jessica kini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya.***



