POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa pelaku anak, AG (15), telah selesai digelar.

Dalam sidang terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi yang diajukan AG.

Untuk menghadapi putusan sela, kuasa hukum AG, Mangatta Toding telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi itu ditolak hakim.

"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan juga menyiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan selanjutnya. Kami sedang persiapkan semuanya," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).

BACA : Hari Ini Giliran Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kemarin Agnes Pacar Mario tak Terima

Mangatta menambahkan, jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kliennya. Pihaknya kini fokus untuk menghadapi putusan sela atas hasil eksepsi yang digelar Senin (3/4/2023) depan.

"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.

Disinggung bagaimana tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Mangatta enggan menanggapi lebih lanjut. Dia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

"Cukup baik sehat tadi ditanyakan ibu hakim. AG akan selalu kooperatif," tutup Mangatta.(fandi/pojoksatu)