POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penjual perangkat peretas via online yang berasal dari Kupang, NTT.

Tersangka GWL (24) ternyata seorang pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak.

Dia dibantu oleh kekasihnya FYT (25) yang mengelola bagian keuangan. Keduanya menjalankan bisnis ini sejak 2019 dan mendapat keuntungan Rp 25 miliar.

Baca Juga: Jaringan Penyedia Perangkat Peretas Ditangkap di NTT, Raih Untung Rp 25 Miliar Sejak 2019

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah GWL (24) pria lulusan SMK Multimedia yang menjadi otak pembuat script ilegal secara autodidak. Kemudian kekasihnya FYT (25) yang mengelola keuangan.

"Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools (perangkat peretas) sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018," jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/4).

Dalam melakukan penjualan alat, GWL membuat website wellstore.com pada 2018, well.store, dan well.shop pada 2020.

Baca Juga: Email Direktur Biro Investigasi Amerika Dibobol Hacker Pro Iran, FBI Tawarkan Hadiah Rp 170 Miliar

Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram milik pelaku sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli.

"Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (virtual private server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelasnya.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, GWL dibantu oleh kekasihnya, FYT (25), yang bertugas mengelola keuangan.

Tersangka FYT menampung pembayaran dari pembeli dalam bentuk aset kripto, kemudian mengonversinya ke mata uang rupiah untuk ditarik ke rekening pribadi.

Brigjen Himawan menjelaskan, terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka GWL, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke elektronik wallet atau dompet elektronik milik tersangka FYT.

“Selanjutnya, dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT," ungkap Himawan.

Akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU).***