POJOKSATU.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi memiliki makna yang lebih luas.

Menurutnya, aksi tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan MBG Tetap Jalan Tanpa Pemangkasan Anggaran, Fokus Perkuat Ekonomi Akar Rumput

“Peristiwa ini merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” ujar Habiburokhman, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai upaya negara dalam menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan warga.

Karena itu, Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap

Habiburokhman meminta agar proses penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi dalang.

Selain penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya penanganan kondisi korban.

Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, diminta memastikan Andrie Yunus mendapatkan perawatan medis terbaik hingga pulih sepenuhnya.

Baca Juga: Profil Politeknik Negeri Medan, Kampus Vokasi di Sumatera Utara dengan Puluhan Program Studi

Tak hanya itu, perlindungan terhadap korban dan pihak terkait juga menjadi perhatian serius.

Komisi III DPR meminta kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pengamanan khusus guna mencegah adanya ancaman lanjutan.

Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini.

Pengawasan akan dilakukan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***